Senin, 17 Januari 2022

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Polis asuransi jiwa menjamin penanggung membayar sejumlah uang kepada penerima manfaat yang disebutkan ketika tertanggung meninggal sebagai ganti premi yang dibayarkan oleh pemegang polis selama masa hidup mereka. Agar kontrak dapat dilaksanakan, aplikasi asuransi jiwa harus secara akurat mengungkapkan kondisi kesehatan tertanggung di masa lalu dan saat ini serta kegiatan berisiko tinggi. Asuransi jiwa adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang membayar manfaat kematian kepada pemilik polis ketika tertanggung meninggal dunia. Agar polis asuransi jiwa tetap berlaku, pemegang polis harus membayar satu premi di muka atau membayar premi reguler dari waktu ke waktu. Ketika tertanggung meninggal, penerima manfaat polis yang disebutkan akan menerima nilai nominal polis, atau manfaat kematian. Polis asuransi jiwa berjangka berakhir setelah beberapa tahun. Polis asuransi jiwa permanen tetap aktif sampai tertanggung meninggal dunia, berhenti membayar premi, atau menyerahkan polis. Polis asuransi jiwa hanya sebaik kekuatan finansial perusahaan yang menerbitkannya. Dana penjaminan negara dapat membayar klaim jika penerbit tidak bisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menimbang Risiko Inflasi, Resesi, dan Stagflasi dalam Perekonomian A.S.

  Prospek ekonomi makro terus mendominasi agenda eksekutif. Tahun lalu, ketika permintaan melonjak dan rantai pasokan tersendat, banyak peru...