Minggu, 18 Februari 2018

Overstay di Indonesia. Pelanggaran terhadap Undang-undang Imigrasi.

Berita Ekonomi Asia -- Terkadang ada situasi ketika seseorang harus tinggal di Indonesia selama beberapa hari lebih lama dari yang diizinkan oleh visa atau dengan cap masuk.Ada beberapa alasan untuk hal ini - sebuah penerbangan yang nyaman dan bernilai besar, penyakit, mengubah rencana, dan lain-lain.Untuk pelanggaran tinggal di Indonesia, ada denda sebesar Rp 300.000 per hari keterlambatan.Pembayaran untuk overstay - bukan sogokan tapi penerimaan negara bukan pajak yang sah.

Berita Ekonomi Asia -- Jangka waktu lebih dari 60 hari adalah pelanggaran administratif.Ini tidak menimbulkan konsekuensi serius dan harus dibayar di bandara sebelum keberangkatan.Berhati-hati untuk memiliki jumlah uang yang dibutuhkan untuk membayar denda secara penuh.Jangka waktu lebih dari 60 hari adalah kejahatan menurut hukum Indonesia.

Berita Ekonomi Asia -- Keterlambatan tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 per hari keterlambatan, namun tidak lebih dari Rp 25 juta untuk keseluruhan periode.Larangan masuk (deportasi) akan dikeluarkan, dan pelanggar harus masuk daftar hitam.Jika tidak ada dana untuk membayar ovSebelumnya, hukum membuat ketentuan untuk dipenjara sampai 5 tahun.Daftar hitam tidak diperbarui secara otomatis.

Berita Ekonomi Asia -- Bahkan jika Anda dideportasi selama enam bulan - akan sangat sulit untuk kembali ke Indonesia.Saat melewati kontrol paspor Anda akan ditunjukkan di sistem karena memiliki larangan masuk.PERHATIAN.Setelah masa berlakunya visa (termasuk ekstensi) selesai, Anda harus melampaui negara-negara asrama di Indonesia.

Berita Ekonomi Asia -- Pemilik visa usaha tahunan harus meninggalkan Indonesia setiap 60 hari.Setiap penawaran dari agen perpanjangan setelah berakhirnya visa, atau perpanjangan visa bisnis tahunan adalah ilegal dan dapat menyebabkan konsekuensi yang sangat tidak menyenangkan.Jumlah konsekuensi tersebut telah meningkat secara dramatis dalam beberapa bulan terakhir.Gunakan hanya layanan dari agen berlisensi, bereputasi dan dapat diandalkan.

Berita Ekonomi Asia -- Percayakan dokumen Anda ke agen untuk perpanjangan visa, ingat - agen yang baik tidak akan menawarkan cara-cara ilegal untuk memecahkan masalah.UNTUK REFERENSI Undang-undang Imigrasi membuat ketentuan untuk dipenjara selama 5 tahun dan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menimbang Risiko Inflasi, Resesi, dan Stagflasi dalam Perekonomian A.S.

  Prospek ekonomi makro terus mendominasi agenda eksekutif. Tahun lalu, ketika permintaan melonjak dan rantai pasokan tersendat, banyak peru...