Keduanya kemudian menuju ke tempat penukaran uang lain di Bukit Panjang Plaza di sepanjang Jalan Jelebu. Di sana, Rodrigo memberi korban setumpuk dolar AS dalam denominasi US $ 10, US $ 20 dan US $ 100 untuk diubah menjadi mata uang Singapura. Rodrigo mengatakan kepada money changer bahwa uang tunai berjumlah US $ 5.000. Tetapi korban menghitung uang itu dan memberi tahu Rodrigo bahwa jumlah totalnya adalah US $ 4.990. Korban kemudian menjalankan uang tunai melalui mesin penghitung uang, yang juga dihitung jumlahnya menjadi US $ 4.990. Pada titik ini, orang Jerman berjalan ke toko, mengambil sebotol air dan beberapa permen, dan menunggu di kasir untuk membayar barang-barang kepada korban
Peran Jerman adalah untuk melayani sebagai pengawas sementara Rodrigo melakukan sulap, pengadilan mendengar. Rodrigo kemudian meminta korban untuk setumpuk uang kembali dengan dalih menghitung uang tunai. Rodrigo juga meminta selembar kertas di mana korban sebelumnya mencatat denominasi dan jumlah total. "Sementara korban memalingkan kepalanya untuk mengambil kertas itu, (Rodrigo) mengambil 30 lembar uang kertas US $ 100 dari tumpukan uang dengan cara sulap cepat dan menempatkan 30 lembar uang kertas US $ 100 seharga US $ 3.000 di sebelah kirinya. kocek, ”kata DPP Lim. "Korban kemudian secara bersamaan menghadiri (Jerman) yang berada di kasir menunggu untuk membayar barang-barang yang dia ambil," tambah jaksa. Korban kemudian kembali melayani Rodrigo.
Tanpa menceritakan setumpuk uang yang dikembalikan oleh Rodrigo kepadanya, korban melanjutkan untuk mengubah US $ 4.990 menjadi S $ 6.736,50, dengan nilai tukar US $ 1 hingga S $ 1,35. Baik Rodrigo dan Jerman kemudian meninggalkan money changer. Akibat trik itu, korban, yang sendirian di toko, menderita kerugian US $ 3.000, atau S $ 4.050. Ketika korban menyadari tipuannya, dia menelepon polisi dan berkata, "Dia mengambil kembali uang dari saya $ 3.000 USD yang tidak saya sadari karena tangannya cepat." Dia juga mengatakan insiden itu telah ditangkap di CCTV. Karena curang, Jerman bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda. Kasing Rodrigo akan disidangkan akhir bulan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar