Selasa, 05 Desember 2017

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Permata Bank

Berita Ekonomi Asia -- CONTOH KASUS : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Permata Tbk (PermataBank) sudah masuk pada pemanggilan saksi fakta dan keterangan ahli.Korban pembobolan rekening, Tjho Winarto, mengatakan Senin 9 November 2015 mendatang PermataBank akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.Selain itu, Polda Metro Jaya juga sudah menangkap tersangka pembobolan rekening.“Mereka (Polda) sedang mencari penyedia data,” kata Winarto kepada Tribunnews, Jumat (6orang yang meminta pembuatan SIM card nomor ponsel miliknya di Grapari Telkomsel yang ada di Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Agustus, sekitar pukul 22.00.

Berita Ekonomi Asia -- Orang tersebut, kata Tjho, melampirkan fotokopi KTP miliknya yang disertai dengan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan dirinya.Setelah orang tersebut mendapatkan SIM card dari nomor ponselnya, terjadi proses pentransferan uang dari tabungan Tjho ke tiga rekening, masing-masing ke Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.Transaksi dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06,39, dan 11.15.Berdasarkan informasi dari customer service Bank Permata, ada seseorang yang menghubungi Permata Tel untuk melakukan reset password Berita Ekonomi Asia banking.

Berita Ekonomi Asia -- Reset password berhasil dilakukan sekitar pukul 01.17, sesaat sebelum dilakukan pentransferan uang dari rekening Tjho.Sumber : http:eorang pegawai yang telah diberi amanah dari perusahaan, hendaknya harus menjalankan pekerjaan tersebut dengan jujur dan amanah.Bukan dengan menbocorkan data pelanggan di perusahaannya.IT POLICY : Tidak ditemukan IT Policy di bank Permata yang dapat Kami analisis HUKUM : Pada kasus diatas, pelaku baik orang luar maupun pegawai bank permata telah melanggar UU ITE NOMOR II TAHUN 2008 Pasal 30, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut : Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dantau Dokumen Elektronik.

Berita Ekonomi Asia -- Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan: melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah danpengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.Sanksi (Pasal 46 ayat 3) Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menimbang Risiko Inflasi, Resesi, dan Stagflasi dalam Perekonomian A.S.

  Prospek ekonomi makro terus mendominasi agenda eksekutif. Tahun lalu, ketika permintaan melonjak dan rantai pasokan tersendat, banyak peru...