Berita Ekonomi Asia -- Perkembangan teknologi saat ini makin pesat, dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif dalam perkembangannya.Pada akhirnya, banyak manusia yang menyalahgunakan penggunaan teknologi komputer, yang dapat meningkat menjadi tindak kejahatan dunia maya yang lebih kita kenal dengan istilah Cyber Crime.Dalam kejahatan komputer kemungkinan ada delik formil dan delik materil.Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan Delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Berita Ekonomi Asia -- Cyber Crime yang ada saat ini telah menjadi sebuah ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi kejahatan yang ada dengan teknologi komputer, khususnya jaringan Berita Ekonomi Asia dan Berita Ekonomi Asia Sejarah Cyber Crime Sejarah dan Perkembangan CyberPerkembangan teknologi saat ini makin pesat, dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif dalam perkembangannya.Pada akhirnya, banyak manusia yang menyalahgunakan penggunaan teknologi komputer, yang dapat meningkat menjadi tindak kejahatan dunia maya yang lebih kita kenal dengan istilah Cyber Crime.Dalam kejahatan komputer kemungkinan ada delik formil dan delik materil.Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan Delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Berita Ekonomi Asia -- Cyber Crime yang ada saat ini telah menjadi sebuah ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi kejahatan yang ada dengan teknologi komputer, khususnya jaringan Berita Ekonomi Asia dan Berita Ekonomi Asia Sejarah Cyber Crime Sejarah dan Perkembangan Cybernjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan.Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus, dengan kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui Berita Ekonomi Asia (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting.Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
Berita Ekonomi Asia -- Pengertian Cyber Crime Menurut Wikipedia : Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahata.Termasuk dalam cybercrime termasuk, penawaran online, pemalsuan cek, penipuan kartu kreditnegara mana yang berlaku terhadapnya.Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan Berita Ekonomi Asia Perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan Berita Ekonomi Asia beserta aplikasinya.
Berita Ekonomi Asia -- Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasionalime Berdasarkan Aktifitas : Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Berita Ekonomi Asia tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Data Berita Ekonomi Asia : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui Berita Ekonomi Asia Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Berita Ekonomi Asia untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Berita Ekonomi Asia Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Berita Ekonomi Asia -- Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di Berita Ekonomi Asia Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Berita Ekonomi Asia yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.Cracking : Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Berita Ekonomi Asia -- Carding : kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.Berdasarkan Motif : Cyber crime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau sistem komputer.Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau sistem komputer tersebut.Berdasarkan Sasaran Kejahatan : Cyber crime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Berita Ekonomi Asia -- Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll Cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadidengan Berita Ekonomi Asia Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan Berita Ekonomi Asia hanya sebagai sarana kejahatan.Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan.Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.Kasus 2 : Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Berita Ekonomi Asia -- Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di Berita Ekonomi Asia Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di Berita Ekonomi Asia menggunakan kartu kredit orang lain.Para pelaku, rata-rata beroperasi dari Berita Ekonomi Asia yang tersebar di kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Berita Ekonomi Asia -- Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.Kasus 3 : Kasus perjudian online sudah pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006.Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.
Berita Ekonomi Asia -- Para member ini bertaruh untuk menebak skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi.Member yang dapat menebak skor pertandingan dengan benar dan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ditaruhkan.Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7ang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI).Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment).
Berita Ekonomi Asia -- Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan.Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Berita Ekonomi Asia -- Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.Kasus 5 : Kasus video porno, kasus yang sangat dunia hiburan di negeri ini.Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di Berita Ekonomi Asia sehingga menjadi konsumsi publik.Akhirnya setiap orang yang terlibat di dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI No.
Berita Ekonomi Asia -- 44 th 2008 tentang Pornografi.Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Penanggulangan Cyber Crime Jangka Pendek : Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
Berita Ekonomi Asia -- Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya.Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.Rekruitment aparat penegak hukum.DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan Berita Ekonomi Asia di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
Berita Ekonomi Asia -- Jangka Menengah : Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime.Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.Kerjasama internasional.Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi.
Berita Ekonomi Asia -- Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.Jangka Panjang : Membuat UU cyber crime.Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.Membuat perjanjian bilateral.
Berita Ekonomi Asia -- Media Berita Ekonomi Asia adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat.Cyber crime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.Kebijakan Hukum Cyber Crime Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan Berita Ekonomi Asia Cyberlaw merupakan aspekhukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi Berita Ekonomi Asia yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Berita Ekonomi Asia -- Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.Untuk hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber, di Indonesia saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang telah di sahkan menjadi undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Ekonomi Asia -- Dan telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008.UU ITE ini terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain: Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.Pengakuan atas tanda tangan elektronik.Penyelenggaraan sertfikasi elektronik dan sistem elektronik.
Berita Ekonomi Asia -- Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi.Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain-lain.
Berita Ekonomi Asia -- Sumber : https:artikel-tentang-kasus-cyber-crime.html Berita Ekonomi Asia http://bejooojoww.blogspot.co.id / 2015/11 / artikel-tentang-cybercrime.html Advertisements Share this: Twitter Facebook Google Suka ini: Seperti Memuat ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar