Jumat, 18 Oktober 2019

Ekonom Usul UMP Ditetapkan Pengusaha dan Pekerja Terlebih Dulu

Ketetapan kenaikan UMP ini menuai respons dari berbagai pihak, tidak terkecuali ekonom. Menurut Ekonom Senior Indef, Aviliani, ada era baru di tenaga kerja saat ini. Saya melihat, kita sekarang harus memikirkan ada era baru dari tenaga kerja saat ini. Tidak hanya tenaga kerja formal, tapi juga sektor informal, di mana anak-anak milenial sekarang sudah berada di sektor itu karena penghasilannya besar," ungkap Aviliani di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dia pun mempertanyakan dampak kenaikan UMP terhadap kinerja tenaga kerja, membuat semakin kompetitif atau tidak. Akhirnya yang terjadi adalah industri makin habis dan masuk sektor informal, karena itu menurut saya arahnya pengusaha dan karyawan dulu (untuk menentukan UMP) dibanding pemerintah," terangnya.

Di sisi lain, lanjut Aviliani, menaikkan UMP belum tentu jadi solusi untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Malah bisa jadi, UMP naik justru tingkat pengeluaran semakin turun karena orang banyak diPHK, perusahaan tidak mampu membayar. Sementara, kenaikan UMP 2020 juga ditentang buruh. Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menilai penetapan kenaikan UMP 2020 tidak menyejahterakan buruh.

"Menurut saya, meskipun naik tidak akan menyejahterakan," tuturnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019). Demikian pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyatakan tidak dihitung berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menimbang Risiko Inflasi, Resesi, dan Stagflasi dalam Perekonomian A.S.

  Prospek ekonomi makro terus mendominasi agenda eksekutif. Tahun lalu, ketika permintaan melonjak dan rantai pasokan tersendat, banyak peru...